PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com – Kejahatan bukan hanya terjadi karena ada niat pelaku, tapi karena adanya kesempatan. Imbauan tersebut seharusnya selalu menjadi pengingat bagi kita agar tidak teledor.
Baru-baru ini seorang pria berinisial TM (27) nekat mencuri, lantaran tergiur saat melihat dua unit ponsel milik pemilik warung di Gang Bima, Jalan Bukit Keminting X.
Wakapolsek, AKP Suharno saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka, Kamis (2/11).
“Tersangka ini nekat melakukan pencurian pada sebuah warung tepatnya di Gang Bima, Jalan Bukit Keminting X, terjadi, Minggu Tanggal 29 Oktober lalu,” ungkapnya.
AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Ibu Jumatin (55), Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan modus sebagai pembeli.
“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
“Setelah itu, korban pun menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,00,” lanjutnya.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (zal)















