MARABAHAN,Teladankalimantan.com- Perwakilan Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan Basrin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala (Raperda RTRW Batola) Tahun 2025-2045 dibuat untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Batola dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan dan berkelanjutan.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia serta memantapkan ketahanan dan keamanan, maka perlu disusun rencana tata ruang wilayah,” ujar Basrin, pada Rapat Paripuran DPRD Batola, Rabu 28/01/2026).
Menurut dia, tujuan penataan ruang daerah adalah untuk mewujudkan Kabupaten Batola sebagai lumbung pangan nasional ditunjang oleh agroindustri serta simpul transportasi wilayah berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dijelaskannya, ruang lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
“Jangka waktu RTRW Kabupaten adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam periode lima tahunan,” ucapnya.
Peninjauan kembali RTRW Kabupaten, jelas dia, dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam periode lima tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa, bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang, perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan undang-undang dan perubahan kebijakan nasional bersifat strategis.
Dengan mulai berlakunya peraturan daerah tersebut, jelas dia, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah tersebut.
Namun, terang kader PDI-P Batola, Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor: 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 Nomor: 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Gabungan Komisi DPRD berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini, sehingga peraturan daerah bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apa yang kita harapkan dapat
terlaksana sebagaimana mestinya,” demikian tutup Basrin.(red)















