Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Hakim Bebaskan Suami yang Memutilasi dan Rebus Jenazah Istri
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Peristiwa

Hakim Bebaskan Suami yang Memutilasi dan Rebus Jenazah Istri

Kamis 8 Juni 2023
Share
Ilustrasi

Teladankalimantan.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, seorang pria yang merebus jenazah istri setelah me-mutilasinya.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harapan Munthe dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian petikan putusan hakim, dikutip dari laman PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).

Dalam putusan tersebut, diterangkan bahwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara itu, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, hakim memerintahkan agar Harapan Munthe dikeluarkan dari sel tempat dia menjalani masa penahanan selama ini.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan,” kata putusan tersebut.

Alasan hakim memvonis bebas Harapan Munthe adalah lantaran kondisi kejiwaannya yang dinilai tidak stabil. Sebelum melakukan mutilasi dan merebus istrinya, Harapan Munthe memang pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di Medan.

Atas alasan ini, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar memastikan Harapan Munthe kembali masuk ke rumah sakit jiwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun.”

Pada 11 November 2022, Harapan Munthe membunuh istrinya dengan menusukkan pisau di bagian leher. Peristiwa itu terjadi setelah keduanya makan bersama dengan anak mereka.

Di malam hari, setelah tertidur bersama anaknya, Harapan Munthe memotong tubuh istrinya menjadi beberapa bagian. Dia juga merebus potongan tubuh istrinya dan menambahkan garam sebelum mencicipinya. (Red)

18.3-25-Jamkrida Kalsel
Topik:MutilasiPembunuhan
Berita sebelumnya Pembangunan Jembatan Penghubung ke Pulau Laut Dilanjutkan 2024
Berita selanjutnya 1,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pangdam XXII/Tambun Bungai Satukan Forkopimda Dua Provinsi dalam Forum Kebersamaan
Kalimantan Tengah
Bupati Survei Rencana Konsesi Tambang Pasir di Batola
Barito Kuala Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa
Dinsos-Pokja Sekretariat Matangkan Persiapan Sosialisasi Program Sekolah Rakyat
Barito Kuala Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa
Bupati Batola Resmikan TPA Raudhatusyifa, Wujud Kepedulian Generasi Qurani
Barito Kuala Headline

Berita Menarik Lainnya

BanjarBanjarmasinBarito KualaEkonomi dan BisnisHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

Tiga Kepala Daerah di Kalsel Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sabtu 4 April 2026
Peristiwa

Baru Pulang Kerja, Motor Pria di Sunter Dicuri Maling

Rabu 22 November 2023
HeadlinePeristiwa

Heboh! Bobol Kotak Amal Langgar Hidayatul Muhajirin, Aksi Pria Ini Terekam CCTV

Minggu 21 April 2024
Peristiwa

Terduga Pelaku Kekerasan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Diamankan

Rabu 24 Mei 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password