MARABAHAN,Teladankalimantan.com- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) kembali menggelar apel rutin diikuti Bupati Batola H Bahrul Ilmi, Wakil Bupati Herman Susilo serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Batola, di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (27/10/2025) pagi.
Pada kesempatan kali ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola bertindak sebagai pelaksana apel, sementara Kepala BP2RD Batola Wiwien Masruri bertugas sebagai pembina apel.
Dalam sambutannya, Wiwien Masruri menyampaikan perkembangan capaian penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2025 mencapai 77 persen dari target.
Menurutnya, beberapa jenis pajak bahkan sudah terealisasi 100 persen, di antaranya pajak hotel, pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Meski demikian, dia menyebutkan, masih ada beberapa jenis pajak belum mencapai target seperti, pajak reklame, pajak sarang burung walet serta bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wiwien menjelaskan, rendahnya realisasi PKB dan BBNKB disebabkan karena kebijakan terbaru membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas luar daerah serta menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru akibat kondisi ekonomi melambat.
“Untuk itu, kami juga mengingatkan bahwa masih ada kendaraan dinas belum melunasi pajak tahunan, datanya ada di Samsat. Kami akan berkoordinasi dengan BPKAD dan kepolisian agar penertiban ini bisa segera dilakukan. Jika kendaraan dinas tersebut sudah tidak ada atau rusak berat, agar segera dilaporkan dengan surat keterangan kehilangan atau berita acara,” jelasnya.
Wiwien menegaskan, ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh tempo pada 30 September lalu.
“Sesuai arahan bapak Bupati, ASN diminta untuk melaporkan bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat pencairan gaji bulan November. Jangan sampai kita mengimbau masyarakat membayar pajak, tapi kita sendiri tidak patuh,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pembayaran pajak makan dan minum (pajak Mamin) dari kegiatan SKPD yang menggunakan dana APBD karena potensi pajak dari kegiatan tersebut dinilai cukup besar bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Mulai tahun depan, 80 persen kegiatan makan minum pemerintah daerah wajib dilaksanakan di dalam Kabupaten Batola dan hanya 20 persen diperbolehkan di luar daerah. Ini untuk mendukung perputaran ekonomi lokal sekaligus peningkatan pajak daerah,” tambahnya.
Terkait retribusi daerah, Wiwien mengungkapkan capaian saat ini masih rendah, yakni baru sekitar 39 persen dari target.
Karena itu, dia mengimbau, seluruh SKPD pengampu retribusi untuk meningkatkan capaian masing-masing.
“Dalam waktu dekat kami akan meluncurkan aplikasi e-Retribusi agar seluruh pemasukan retribusi dari masing-masing SKPD bisa dipantau secara real time. Kami juga telah memiliki aplikasi pajak online yang dapat diakses 24 jam untuk memantau potensi dan capaian pajak daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Wiwien kembali menegaskan pentingnya komitmen seluruh ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita menggunakan kendaraan dinas, tapi pajaknya mati. Itu bukan contoh yang baik. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak dan retribusi, karena dari situlah pembangunan Barito Kuala dapat terus berjalan,” pungkasnya.(red/ben/diskominfo batola)















