MARTAPURA, teladankalimantan.com-Martin Warga Jalan Karang Anyar RT 29, Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menolak sebidang tanah perkebunan milik orangtuanya diukur ulang Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar.
“Waktu gugatan tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar itu ke saya, seharusnya ke orangtua saya,” ujar Martin, saat berada di tanah kebun, Kamis (4/1/2024).
Dia mengaku, kebingungan karena sebidang tanah perkebunan atasnama di segel adalah nama orangtuanya.
“Saya tidak berhak sama sekali tentang sebidang tanah perkebunan tersebut dan merasa bingung bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.
Dia juga menerangkan, bersadarkan segel luas tanah perkebunan tersebut kurang lebih 3 hektare disegel tersebut atasnama kakeknya Pagalimun dan diserahkan ke orangtuanya Herlina.
Gugatan tersebut, papar,dia, sepertinya salah alamat karena pemilik sebidang tanah perkebunan itu adalah orangtuanya.
Ditambahkan Biro Adat DAD Kalsel Petros Sartono, sebidang tanah perkebunan tersebut sejarahnya berasal dari kakek merekan diserahkan kepada cucunya. “Pemilik tanah ini adalah, keponakan saya. Oleh sebab itu, kami merasa bingung ada orang mengklaim tanah ini milik mereka, ” ungkapnya.
Dijelaskan dia , pihaknya punya bukti-bukti kepemilikan seperti, bekas- bekas pondok dan tanaman di atas tanah tersebut
.
“Dengan adat dan istiadat di Bumi Kalimantan Selatan, kami tidak akan membiarkan tanah ini dimiliki orang yang tidak jelas,” tegasnya.
Kepada BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar maupun pemerintah diminta melihat fakta yang sebenarnya. Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir meminta permasalahan sengketa sebidang tanah perkebunan tersebut diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Perwakilan BPN Kabupaten Banjarn Zitni mengatakan, kehadiran mereka ke tempat tersenut berdasarkan Permen No: 16/2021.
“Point 74a berkaitan dengan khusus pemeriksaan setempat dan 74b berkaitan dengan pelaksanaan sebuah keputusan,” terangnya.
Diterangkannya, surat dari PN Kabupaten Banjar pihaknya akan melakukan pengukuran (konstratri) untuk pencocokan saja.
“Dasarnya kami ada undangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar membantu pengukura,” tegasnya.
Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar Mansyah mengungkapkan, kedatang mereka ke lapangn karena diminta.
“Pengukuran ini ditunda dan tidak mengukur karena waktu masih panjang dan pendekatan dengan pihak pemohon adakan pertemuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan,” harapnya. (ton)















