Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Seorang Wanita Didenda Rp3,4 Juta karena Menyadap Ponsel Pacar
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Serba Serbi

Seorang Wanita Didenda Rp3,4 Juta karena Menyadap Ponsel Pacar

Selasa 27 Juni 2023
Share
Ilustrasi

Teladankalimantan.com – Baru-baru ini, pengadilan Korea Selatan menetapkan seorang wanita berusia 30 tahun bersalah karena melanggar privasi pacarnya. Ia didakwa karena meretas ponsel kekasihnya tanpa persetujuan untuk mencari video dan informasi kontak mantan sang pacar.

Lantaran pelanggaran itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memberinya hukuman percobaan berupa denda 300.000 won atau sekitar Rp 3,4 juta.

Mengutip CNBC Indonesia dari Korea Herald, ia dikenakan Pasal 316 KUHP yang mengatakan pelanggaran kerahasiaan dengan membuka surat tertutup, dokumen atau rekaman elektromagnetik dengan cara teknis apa pun. UU di Korea menyebut bahwa pelaku pelanggaran privacy dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Kendati demikian, Pengadilan telah memutuskan bentuk hukuman yang paling ringan karena terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Meski begitu, wanita itu membantah melakukan pelanggaran privasi dan mengklaim bahwa korban rela memberi tahu kata sandi teleponnya untuk memperbaiki hubungan mereka yang telah rusak akibat kehadiran wanita lain.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung klaimnya. Bahkan jika itu yang terjadi dan dia mendapat akses untuk memeriksa catatan panggilan dan pesan, dia tetap tidak berhak secara bebas melihat video dan informasi kontak mantan pacar tanpa persetujuan sang pacar.

Pelanggaran privasi dapat dikenai hukuman, bahkan jika pelanggaran itu terjadi di dalam hubungan yang baik-baik saja. Pada tahun 2020, pengadilan setempat menghukum seorang pria berusia 43 tahun dengan hukuman penjara yang ditangguhkan setelah dia diam-diam merekam panggilan telepon pacarnya. (Red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Tak Mampu Kedalikan Inflasi, Mendagri Ancam Copot Pj Kepala Daerah
Berita selanjutnya Ini Sederet Keajaiban Air Zamzam Menurut Penelitian Sains
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kapolda Targetkan Seluas 1.431 Hektar Tanam Jagung di Kalsel
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa Tanah Laut
Gekrafs Batola Hadiri Rakernas Gekrafs 2026 di Jakarta
Ekonomi dan Bisnis Headline
Bupati Batola Perjuangkan Dana Bank Dunia untuk Pengelolaan Sampah Daerah
Headline
Dinamika Geopolitik Global, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman dan Terkendali
Banjarmasin Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Kalimantan Selatan Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwaSerba Serbi

Ribuan Warga dari Berbagai Kalangan Hadiri Barito Kuala Mengaji

Rabu 6 Agustus 2025
Barito KualaKalimantan SelatanPeristiwaSerba Serbi

Bupati H Bahrul Ilmi Gelar Pembacaan Burdah di Rumah Jabatan

Jumat 12 September 2025
HeadlineSerba Serbi

Pengguna WhatsApp Kini Bisa Kirim Video HD, Begini Caranya

Kamis 7 September 2023
HeadlineSerba Serbi

Objek Wisata Danum Bahandang Ramai Dikunjungi Pada Libur Lebaran

Selasa 1 April 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password