JAKARTA, teladankalimantan.com – Selain memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga bakal memeriksa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan pada ketiganya dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan KPK. Dalam koordinasi tersebut, KPK bakal memberikan bantuan untuk memeriksa ketiga tahanan tersebut.
“Menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta,” kata Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).
Ketiganya bakal diperiksa pada Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6). Ketiganya bakal ditanya perihal dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri.
Sementara itu, Firli dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB pada Jumat 1 Desember 2023. Surat panggilan terhadap Firli baru dilayangkan hari ini oleh penyidik.
“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Ade. (red/ist)














