BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin mengamankan 13.697 butir ektasi berat bersih 5.592,54 gram dan sepaket serbuk warna ungu seberat 178,27 gram serta sepaket sabu seberat 0,65 gram bersama empat orang pria.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putera Dewa mengatakan, Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan empat orang pria, terdiri dari, Aditya Muhtar (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah handphone dan juga barang bukti lainnya.
Dia memaparkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema’ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, sebut dia, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Senin (18/3/2024) sore.
“Saat pelaku diamankan petugas mendapati 13 1/2 butir ekstasi dari pelaku,” papar Kapolresta, kepada awak media, Selasa (26/03/2024).
Setelah dilakukannya pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permanta Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, jelas dia, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram dan satu paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” kata Sabana.
Dari pengakuan pelaku, ucap Kapolresta, pelaku hanya bertugas untuk menyimpan pil ekstasi dan menyerahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Jadi pelaku Adit ini hanya diupah untuk menyimpan dan mnyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telepon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya,” tegasnya.
“Dia diupah Rp5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” tandasnya.
Selanjutnya, papar dia, petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan Adit.
Alhasil, sambung dia, pada Kamis (20/3/2024) sore, ketiga pelaku tersebut pun berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Ketiga pelaku diamankan saat ingin mengambil ekstasi di tempat yang telah dijanjikan melaui pesan singkat,” terangnya.
Rencananya ekstasi tersebut, tambah dia, akan dibawa dan diedarkan di Pontianak.
“Mereka bertiga berperan sebagai kurir, diperintah oleh seorang pria berinisal GG,” sambungnya.
Selanjutnya, terangnya lagi, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayar (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian tutupnya.(mau)















