PELAIHARI,teladankalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan tersangka MR alias DN, warga Jl A.Yani RT 006 RW. 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati diduga memiliki memiki 14 paket narkotika jenis sabu, Senin ( 21/04/ 2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan dalam siaran pers, Kamis (24/04/2025), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas dia, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, ucap dia, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP, Ferry Kurniawan.
Dia juga menyampaikan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, terang dia, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan akan diproses sesuai dengan hukum berlaku.(red/rilis)















