Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna membahas penataan dan solusi bagi ratusan tenaga Non ASN yang hingga Januari 2026 belum mendapatkan status sebagai pegawai maupun PPPK paruh waktu. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida, Senin (5/1/2026).
Tercatat sebanyak 423 tenaga Non ASN belum terakomodir, terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidik, pegawai BLUD, hingga tenaga sukarela. Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, didampingi Sekretaris Daerah Kapuas DR. Usis I Sangkai serta Kepala BKPSDM Kapuas Hj. Mahrita, dan diikuti seluruh kepala perangkat daerah.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan, perangkat daerah diberikan keleluasaan untuk menyiapkan langkah-langkah alternatif sesuai kemampuan anggaran masing-masing instansi. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni pengadaan tenaga kerja melalui mekanisme penyedia jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan bisa dilakukan melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, maupun sistem outsourcing, sepanjang sesuai aturan,” ujar Usis.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyelesaian tenaga Non ASN agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penyelesaian harus dilakukan secara bijak dan terukur, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Melalui rakor ini, Pemkab Kapuas berharap dapat merumuskan langkah strategis yang memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. (Nas)















