MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dalam rangka penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola, Senin (14/07/2025).
Bupati Batola, H Bahrul Ilmi mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun anggaran berjalan.
“Dengan disahkannya perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai keberhasilan pembangunan tahun anggaran 2025 saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemkab Batola dan dewan terhormat menunggu legalisasi perubahan, agar dapat dijadikan dasar dalam revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
“Dengan waktu tersisa di tahun anggaran ini, perlu penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, agar tetap efektif dan sesuai dengan prioritas pembangunan,” tambahnya.
Bupati juga menekankan, perubahan APBD bukan sekadar instrumen pendanaan pembangunan, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah.
“Perubahan APBD Kabupaten Batola tahun anggaran 2025 menjadi titik penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Penyesuaian yang dilakukan mencakup perubahan dalam ketersediaan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Dia berharap, dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, provinsi.maupun nasional.(red/wke/diskominfo batola)















