BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan bahwa proses fit and proper test terhadap empat calon Komisaris Bank Kalsel telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menegaskan bahwa seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan termasuk ketentuan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham, tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Pengangkatan komisaris adalah hak pemegang saham yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian terhadap nama-nama yang diajukan melalui uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Agus Maiyo dalam kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7/2025).
Agus menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) membolehkan jabatan komisaris non-independen diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang wajib memenuhi persyaratan ketat dan tidak boleh memiliki potensi konflik kepentingan.
“Penunjukan anggota dewan komisaris dilakukan oleh pemegang saham melalui RUPS. Biasanya keputusan tersebut diberikan kepada pemegang saham pengendali,” tambahnya.
Komposisi yang diajukan terdiri dari dua komisaris independen dan dua komisaris non-independen. Semuanya telah menjalani proses fit and proper test berdasarkan tiga aspek penilaian utama OJK: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.
Menurut Agus, jumlah komisaris Bank Kalsel saat ini juga telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap aturan POJK dalam pengangkatan tersebut, terutama terkait potensi konflik kepentingan.
“Dalam POJK, sudah dibedakan antara komisaris independen dan non-independen. Maka, adanya hubungan keluarga tidak otomatis menjadi pelanggaran. Justru hal ini wajar selama tidak melibatkan jabatan komisaris independen,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks lembaga keuangan, pengangkatan komisaris harus tetap memperhatikan prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi.
Empat orang komisaris tersebut telah resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.
Di akhir, Agus berharap para komisaris yang terpilih dapat menjalankan peran pengawasan secara optimal, khususnya menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.
“Komisaris non-independen harus bisa menerjemahkan keinginan pemegang saham, sedangkan komisaris independen menjaga agar tata kelola bank tetap dijalankan secara baik dan benar,” pungkasnya. (red/ist)















