PALANGKARAYA -Aksi dua pria ini benar-benar bikin geleng kepala. Barang haram yang seharusnya dijauhi justru dibawa ke mana-mana. Mulai dari diselipkan di pinggang hingga disembunyikan di dapur rumah, seolah sabu merupakan barang dapur yang bisa disimpan sembarangan.
Namun, upaya “penyimpanan kreatif” tersebut tak mampu mengelabui aparat kepolisian. Petugas dengan sigap membongkar satu per satu lokasi persembunyian yang dipilih para pelaku. Hasilnya, sebanyak 11,91 gram sabu berhasil diamankan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kembali menegaskan bahwa sepintar apa pun cara menyembunyikan narkotika, hukum tetap lebih jeli.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor.
Dari hasil interogasi di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., Senin (9/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Zal










