MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala (KPUD Batola), Rusdiansyah menyatakan, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa bakti 2019-2024 masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggal 20 Maret rekspitulasi tingkat nasional sudah selesai,” ujar Rusdiansyah, di Marabahan, Kamis (21/03/2024)
Dia berharap, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam tiga hari setelah rekapitulasi nasional akan diberikan pemberitahukan atau disampaikan surat dari MK melalui KPU-RI, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota untuk sesegera mungkin melakukan penetapan
“Jadi kita masih menunggu ketetapan dari MK, terkait denfan penetapan DPRD Batola,” tegasnya.

Untuk peraturan di PKPU Tahun 2022, jelas dia, tidak disebutkan batas harinya, tidak ada tanggal, tidak ada bulan dan tahun untuk melaksanakan penetapan di tingkat kabupaten dan kota.
“Kita masih menunggu surat dari MK terkait ada atau tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)terkait dengan Pemilu di Kabupaten Batola,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk waktu pelantikan secara langsung dilakukan setelah masa DPRD 2024 berakhir.
“Secara otomatis pelantikan itu dilakukan apabila DPRD masa bakti 2019- 2024 berakhir. Kalau tidak salah di bulan Agustus,” tandasnya.(red)














