Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Nasional

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Rabu 22 Maret 2023
Share
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

JAKARTA, teladankalimantan.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima.

Adapun dalam amar putusannya PN Jakpus meminta KPU memberhentikan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, materi banding tambahan itu menilai majelis hakim PN Jakpus diduga melanggar kewajibannya untuk melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima sebelum memutuskan perkara. “Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” kata Afifuddin dalam tertulis, Rabu (22/3).

Pasal 3 ayat (3) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, menyebutkan hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan.

Namun, dalam pertimbangan hukum putusan PN Jakpus, seolah-olah mereka telah mengupayakan perdamaian atau mediasi dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, kata dia, upaya mediasi tidak pernah dilakukan.

“Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. “Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode ‘PDT.G’ dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” kata Afifudin.

Oleh sebab itu, kata Afifudin, pemeriksaan perkara di PN Jakpus atas gugatan Partai Prima cacat secara yuridis. Pasalnya, terjadi pelanggaran tanpa mediasi.

Menurut dia, Pengadilan Tingkat Banding harus memerintahkan PN Jakpus menjalankan mediasi dalam putusan sela. “Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” kata Afifudin.

Diketahui, KPU sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.  Dalam putusan PN Jakpus tersebut, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan dan mengulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya DPC PPP Batola Gelar Rapat Bahas Agenda Selama Ramadan
Berita selanjutnya Ramadan sebagai Sarana Bertaubat
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dishub Kalsel Kembali Luncurkan Program Mudik Gratis
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Targetkan Predikat Baik, Diskominfo Kalsel Pacu Persiapan Evaluasi EPSS 2026
Banjarbaru Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Bupati Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Upaya Meningkatkan Ketersediaan Pangan
Barito Kuala Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa
DPKP Kalsel Gelar Bazar Ramadhan 1447 Hijiriah
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineNasional

PPP Dorong Polisi Usut Tuntas Pelaku Judi Online

Rabu 6 September 2023
HeadlineNasionalUncategorized

Usai Bedebat, Prabowo Akui Bisa Terima Gagasan Anies dan Ganjar

Senin 5 Februari 2024
Nasional

Presiden Jokowi Groundbreaking Rumah Sakit Terintegrasi Pertama di Sorong

Minggu 26 November 2023
Nasional

OTT KPK di Bondowoso Terkait Dugaan Pengurusan Perkara di Kejari

Kamis 16 November 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password