Teladankalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (14/7/2023), Dito melaporkan hartanya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN itu tercatat sebagai laporan khusus untuk awal menjabat.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku kaget karena ada empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil Dito berasal dari hadiah.
“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” kata Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Pahala mengaku keterangan hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo tergolong unik. Pasalnya, opsi hadiah tidak ada dalam pengisian asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara.
“Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu. Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan jam tangan,” ujar Pahala.
Dia mengatakan tim Direktorat LHKPN KPK kini tengah mempelajari laporan kekayaan dari Dito Ariotedjo.
“Sedang, sedang (dianalisis). Karena kamu tanya saya juga takut,” ucap Pahala.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Ada lima harta kekayaannya yang berasal dari hadiah.
Kekayaan Dito yang berasal dari hadiah itu terdiri dari empat rumah dan satu mobil. Berikut ini rincian aset Dito yang merupakan hasil hadiah.
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000
Jika ditotal, kelima aset Dito dari hadiah itu bernilai Rp 162.495.355.600 (Rp 162,49 miliar). Angka itu lebih dari setengah kekayaan Dito yang dilaporkan ke LHKPN.
Menpora Dito Siap Diklarifikasi KPK
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo mengatakan empat rumah dan satu mobil miliknya senilai Rp 162 miliar merupakan pemberian dari orang tua. Dito mengaku siap diklarifikasi oleh KPK terkait asal usul kekayaannya.
“Kalau di-input ke LHKPN semua akta dan asal usulnya jelas dan kita berusaha jujur dalam laporannya. Jika KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut saya siap,” kata Dito dilansir detikcom, Rabu (19/7/2023).
Harta milik Dito yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 282 miliar. Namun, ada lima aset berupa empat rumah dan satu mobil yang ditulis merupakan hasil hadiah. Jika ditotal kelima aset berlabel hadiah ini mencapai Rp 162 miliar.
Dito mengatakan aset hadiah yang tertera di LHKPN miliknya itu merupakan pemberian dari orang tuanya. Aset tersebut, kata Dito, diberikan orang tuanya khusus kepada istrinya.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua. Jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum karena kemarin pas mau input kalau hibah itu harus ada aktanya kan. Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito.
Dito juga menyinggung latar belakangnya yang tidak pernah menjadi penyelenggara negara. Dia mengaku bersama istrinya tidak pernah menghitung jumlah harta miliknya baik berupa aset atau hasil hadiah.
Saya dan istri sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, orang tua pun background-nya sebagai pengusaha dan profesional. Namun di penghujung karir, ayah kandung saya memang sempat mengabdikan diri sebagai Direksi BUMN. Selama ini saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta, baik itu hadiah, aset perusahaan dan lainnya,” tutur Dito.
Lebih lanjut, Dito meyakini tidak ada masalah dari pelaporan harta kekayaannya. Dia mengaku telah menyerahkan semua bukti hartanya saat melaporkan LHKPN ke KPK.
“Oh itu sudah diberikan dan di-input saat laporan kok. Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan,” katanya. (Red)














