Teladankalimantan.com – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik telah berakhir kemarin (14/5/2023). Mulai hari ini (15/5/2023), KPU pada semua tingkatan akan memulai memverifikasi administrasi dokumen atau berkas bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers, Minggu (14/5).
Selanjutnya, pada hari ini, Senin (15/5), KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian dokumen para caleg yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
“Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” sambungnya.
Kesempatan Memperbaiki
Jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
“Ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” ucap Hasyim.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan sampai 23 Juni 2023.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan verifikasi administrasi.
“Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS dan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,” jelas Idham. (red)














