BANJARMASIN,Teladankalimantan.com-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Wagub Kalsel) H Hasnuryadi Sulaiman menegaskan, perubahan Perda Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan daerah, optimalisasi retribusi, akomodasi objek distribusi baru atas pelayanan dan pemanfaatan barang milik daerah serta penyesuaian kelembagaan perangkat daerah
“Perubahan Perda Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan setelah dua tahun diimplementasi,” ujar H Hasnuryadi Sulaiman, pada Rapat Paripurna menyampaikan pendapat dan penjelasan pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian DPRD Kalsel, Rabu (18/02/2026).
Menurut dia, evaluasi difokuskan pada penyesuaian tarif dan objek pajak serta retribusi, peningkatan efektivitas dalam mendorong kemandirian keuangan daerah, aspek keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, kesesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi serta penyempurnaan tata kelola dan kepastian hukum.
Dia berharap, regulasi tersebut mampu mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel sebagai instrumen utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Wagub menjelaskan, penyusunannya selaras dengan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
Regulasi tersebut, jelas dia, menyesuaikan kewenangan daerah dan keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian strategi integratif dalam rencana pembangunan daerah.
“Fokus utamanya adalah mendorong efektivitas dan percepatan kesejahteraan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah daerah berperan sebagai mediator dan fasilitator agar perusahaan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kalsel,” tegasnya.
Sementara itu, terang dia, perubahan atas Perda Nomor: 05/2018 dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 06/2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor: 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Penyesuaian ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan air tanah dan tata kelolanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Hasnuryadi mengemukakan, perubahan tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan hak rakyat atas air secara berkelanjutan, kepastian hukum sumber daya air, pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat serta pengendalian daya rusak air demi pembangunan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Raperda.
“Mari kita berdoa semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Agenda tersebut merupakan Penjelasan Gubernur Kalsel H Muhidin atas tiga Raperda yakni, perubahan Perda Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta perubahan Perda Nomor: 05/2018 terkait pengelolaan sumber daya air.(red/MC Kalsel/Fuz)



















