MARABAHAN,Teladankalimantan.com-Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) Herman Susilo menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum sangat strategis dalam mendukung kemandirian fisikal daerah.
Namun, sebut dia, seiring dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik semakin Kompleks, maka dilakukan revisi perubahan kedua.
“Rancangan peraturan daerah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 01/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Herman Susilo, pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 01/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, di DPRD Batola, Selasa (10/02/2026).
Dengan adanya revisi perubahan kedua pada perda tersebut, harap dia, agar
pendapatan asli daerah Kabupaten Batol dapat meningkat secara berkelanjutan, beban masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan.
Selain itu, jelas dia, pemerintah daerah memiliki ruang fisikal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan dan terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan Publik.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Plh Sekda Batola, anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, para Camat dan Lurah.(red:prokopim batola)










