Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP, saat menghadiri Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (21/1/2026).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kapuas itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, SH, MH. Hadir pula unsur eksekutif yang mewakili Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Asisten I Setda Kapuas Romulus, SH, MH, para kepala OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas.
Berinto dalam sambutannya menyampaikan agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD Kapuas terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Thosiba Limin (PDIP) memuat sejumlah catatan strategis, di antaranya terkait belanja hibah, belanja modal Tahun Anggaran 2025, serta investasi Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pambelom.
Wakil Bupati Dodo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kapuas atas peran aktif dalam menelaah dan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut diterima dan disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Sebagian besar rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai ketentuan. Untuk PDAM Tirta Pambelom, kami telah menginstruksikan OPD teknis agar segera menindaklanjuti secara tepat sasaran dan tepat waktu,” jelas Dodo.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Kapuas juga telah diminta untuk melakukan pengawalan dan monitoring secara profesional serta berkelanjutan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Di akhir sambutannya, Dodo berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kapuas melalui pembangunan berkelanjutan. (Nas/hr)














