Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong penguatan budaya lokal di lingkungan pendidikan melalui penerapan penggunaan busana dan bahasa Dayak di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 400.6.1/123/DISDIK/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Surat edaran yang diterbitkan Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, SP, merupakan tindak lanjut dari pencanangan penggunaan Lawung dan Sumping di sekolah yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 lalu, bertepatan dengan pencatatan Rekor Dunia MURI peserta didik terbanyak memainkan kecapi sambil mendendangkan karungut.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap hari Kamis, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas dianjurkan mengenakan Lawung dan Sumping serta atribut busana bernuansa Dayak. Selain itu, penggunaan bahasa Dayak sebagai bahasa pengantar pembelajaran juga dianjurkan dilakukan secara kontekstual dan edukatif.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa daerah, serta membentuk karakter peserta didik yang berlandaskan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Kapuas.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, kepala satuan pendidikan diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi secara berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Menurutnya, meskipun tidak disertai sanksi, kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan kami sesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta dilakukan secara konsisten,” ujar Suwarno. (Nas)

























