Teladankalimantan.com – Polisi menangkap seorang Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur berinisial AS (50). Pria warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok ini ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan saat menjadi calo pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
“AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan kepada korban bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (13/6).
Andy menjelaskan, kasus penipuan itu bermula pada November 2022 ketika korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.
Dalam pertemuan itu, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa. Rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.
AS menawarkan kepada MY bahwa dirinya memiliki koneksi di KIP Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Dia mensyaratkan MY memberikan sejumlah uang pengurusan.
Untuk meyakinkan korban, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. MY tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian, MY mengumpulkan 60 orang yang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS.
“Selanjutnya, MY bersama 60 orang lainnya memberikan uang dengan jumlah bervariasi kepada AS, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap,” jelas Andy Rahmansyah.
Namun, tak seorang pun dari yang telah menyerahkan sejumlah uang itu lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Janji pengembalian uang apabila tidak lulus, juga tidak ditepati AS, sehingga MY membuat laporan kepada polisi.
Tersangka AS kini ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“AS disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Andy. (Red)














