PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Peredaran narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria bernama MO (42) atas kepemilikan senjata api rakitan dan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pria ini dilakukan dirumahnya bertempat di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan ini, selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Penangkapan terhadap seorang pria bernama Mo (42) dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp.1.800.000,-.
“Bahkan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan;” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal














