BANJARMASIN,teladankalimantan.com- Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resort Kota (Satpolairud Polresta) Banjarmasin amakan pasangan suami istri (Pasutri) MF alias I (34) dan SN alias L (26) warga Banjarmasin Barat, diduga edarkan Narkoba jenis Sabu.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba menyeret HW alias K, warga Jalan Sulawesi Gang Pelopor, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu kita dapat info akan ada narkoba jenis sabu dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen Kabupaten Batola,” jelas Kasat, Jum’at (08/03/2024).
Menindak lanjuti hal tersebut, jelas dia, dibawah kendali Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto langsung melakukan penyelidikan ke kawasan sepanjang Pesisir Sungai Barito, hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Tak butuh waktu lama, sambung dia, pelaku H alias K berhasil diringkus di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama Blok D, Kelurahan Teluk Dalam dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, Selasa (05/03/2024).
“Kita interogasi hingga munculah nama MF alias I sebagai penyedia barang (sabu),” ujarnya.
Tak mau buruannya lepas, papar dia, polisi kemudian langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit.
Polisi kemudian, jelas dia, mengendus keberadaan I dan isterinya L di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (06/03/2024).
“Saat kita lakukan penangkapan, dari I ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun, sayangnya saat itu si isteri, L berhasil kabur,” jelas Kasat.
Tak puas begitu saja, terang dia, polisi kemudian menggiring I ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Perumahaan Piuland Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Barito Kuala.
Disana, tambahnya, petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.
Tak selang berapa lama, teeangnya, polisi pun berhasil meringkus sang isteri, Lisa yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami, Gang Nurjanah, Kelurahan Antasan Kecil Timur.
“Pelaku I ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” ujar Kasat.
Dari tangan pelaku, ungkapnya, aparat kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 1.290 000 diduga hasil penjualan Sabu.
“Dari Pasutri ini total kita amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” tambah Dading.
Dalam hal ini, tegas dia, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rzk)














