BANJARMASIN,teladankalimantam.com – Jajaran Kepolidian Sektor Banjarmasin Utara (Polsek Banut) mengamankan dua pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Komplek Unlam, Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (12/04/2024) siang.
Kedua pelaku tersebut adalah Ilh (40) dan MI (43), warga Jalan Pangeran Dalam, Kelurahan pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang istirahat dirumahnya.
Kemudian, sebut dia, korban didatangi oleh saksi yang mengatakan kalau ruangan gudang miliknya dalam keadaan pecah.
“Saat korban mengecek di CCTV, ternyata ada pelaku yang mengambil barang milik korban,” papar Kanit Reskrim, Jum”at (19/04/2024).
Dijelaskannya, dari peristiwa itu barang ada beberapa barang yang hilang berupa, dua buah kompresor kulkas, tujuh buah blower AC, dua buah mesin air, Acci Thosa, dan Arco.
Mendapati hal tersebut, terang dia, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (16/04/2024).
Selanjutnya, sambung dia, untuk kedua pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan, sementara untuk barang bukti sedang dalam pencarian oleh pihak pegugas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tegas dia, kedua pelaku pun diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.(mua)















