Teladankalimantan.com–Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan perubahan dalam periode masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, Indrawan Susilo menjelaskan bahwa periode kampanye Pemilu 2024 akan lebih singkat dibandingkan dengan tahun 2019. “Perubahan ini menjadi informasi penting bagi Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu mendatang,” katanya belum lama ini.
“Masa kampanye Pemilu Serentak 2024, selama 75 hari, sementara di Pemilu 2019, selama 120 hari,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo sebagaimana yang dikutip dari kilat.com
Namun, menariknya, hingga saat ini, Indrawan Susilo belum mengungkapkan secara rinci alasan di balik singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 ini. Dengan periode kampanye yang lebih pendek, para caleg diwajibkan untuk lebih mengatur dan memanfaatkan waktunya dengan efisien.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat dalam rentang waktu yang lebih terbatas. Peraturan mengenai masa kampanye Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Sebagaimana disebutkan oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, periode kampanye Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Ini menandai perubahan dari Pemilu 2019 yang memiliki masa kampanye selama 120 hari.
Jika melihat selisih jumlah hari antara masa kampanye Pemilu 2024 dan 2019, terdapat perbedaan sebanyak 45 hari. Periode masa kampanye Pemilu 2024 di seluruh Indonesia direncanakan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari 2024 akan menjadi masa tenang sebelum pelaksanaan Pemilu. Tentunya, baik para Caleg maupun masyarakat secara keseluruhan diharapkan untuk patuh terhadap ketentuan Pemilu 2024 ini. Semoga perubahan ini dapat membawa dampak positif dan efisiensi dalam proses demokrasi kita. (red)














