KANDANGAN, teladankalimantan.com-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 se- provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari OMBUDSMAN RI.
Acara penganugerahan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan Letjen. R. Suprapto Kota Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).
Pada penilaian itu, Pemerintah Kabupaten HSS berhasil meraih nilai 95,07 atau menempatkannya pada predikat kualitas tertinggi dan menjadi peringkat tertinggi di Kalsel.
Hal ini menunjukkan Pemkab HSS berada di zona hijau berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh OMBUDSMAN RI.
Acara penghargaan tersebut dihadiri Gubernur Kalsel diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Khatimah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman, Kepalan Daerah se-Kalsel dan Kepala Instansi/ Dinas pada Pemerintah Provinsi Kalsel.
Penjabat Bupati HSS H Hermansyah mengatakan, diraihnya penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Pemkab HSS dengan nilai tertinggi di Kalsel tersebut merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini tentunya akan semakin memotivasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ujungnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat” katanya.
Dia juga mengucapkan, terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab HSS telah berkontribusi menjadikan HSS meraih juara pertama dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
“Terima kasih ini sangat membanggakan dan mari kita bulatkan tekad untuk meningkatkan layanan terbaik kita terhadap masyarakat” ucap H. Hermansyah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman memaparkan, Ombudsman menjalankan amanat dan fungsi berfocus utama pada dua hal yaitu, penyelesaian laporan masyarakat dan yang kedua terkait dengan pencegahan mal administrasi.
Dikatakan Hadi, sepanjang Tahun 2023 sebanyak 227 laporan dengan berbagai substansi sudah di proses.
“Kami terima dan proses, Alhamdulillah bisa kita selesaikan sebanyak 92 persen per tahun 2003 masih ada beberapa laporan yang berproses di tempat kami, ” paparnya. (red/ist).














