Kandangan, teladankalimantan.com – Seorang juru parkir di Pasar Los Batu Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bernama Yudi (37), meninggal dunia usai dianiaya pemuda berinisial MA (27), Sabtu (1/4/2023).
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak dapat tertolong, atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Mapolres HSS,” kata Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi di Kandangan, Minggu (2/4/2023) dilansir Antara.
Menurut Purwadi, kejadian tersebut saat pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Los Batu Kandangan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Kemudian, tersangka MA dan korban Yudi terlibat saling serang menggunakan senjata tajam. Namun pelaku hanya mengalami luka sayatan di telapak tangan kanan.
Berbeda dengan korban yang mengalami enam mata luka, yang walaupun sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun jiwa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Satuan Reserse Kriminal Polres HSS, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah setelah kejadian kurang lebih tiga jam dengan cara pendekatan dengan keluarga tersangka, dan tersangka diserahkan kepada pihak polres dan proses dilaksanakan Sat Reskrim,” tutur Purwadi.
Lebih lanjut Ipda Purwadi mengatakan, penganiayaan terhadap Yudi diduga berlatar belakang dendam. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku MA.
“Dari interogasi singkat yang dilakukan anggota kita terhadap tersangka benar pelaku mengakui melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Yudi meninggal dunia,” kata Purwadi.
Dijelaskan Purwadi, kejadian ini dipicu karena sebelumnya korban merusak warung milik orang tua pelaku, terjadi Jumat (31/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Aksi pengrusakan oleh korban terjadi di warung orang tua pelaku, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, sehingga pelaku merasa dendam dengan korban.
Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku ada bertemu dengan korban, kemudian pelaku langsung menyapa korban.
Namun sapaan itu disambut korban dengan nada tinggi, sambil mengacungkan senjata tajam kepada pelaku. Oleh pelaku senjata tajam itu ditangkap, sehingga mengakibatkan tangan kanannya mengalami luka robek.
“Kemudian pelaku langsung mengambil senjata tajam yang ada di pinggangnya, dan membalas korban, sehingga mengenai leher bagian belakang,dada, perut dan kaki korban,” kata Purwadi.
Purwadi menyebutkan petugas Polres HSS melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka sehingga polisi menangkap MA dan menyita barang bukti berupa satu potong jaket warna hitam bernoda darah, satu lembar kaos warna hijau merah bernoda darah, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Tersangka dijerat dengan pidana menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. (red)





































