PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Pria paruh baya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, pada Minggu (5/1/2025) menjelaskan, kronologis penangkapan pria paruh baya bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait peredaran Narkoba.
“Setelah menerima informasi, Satresnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengamankan pria paruh baya berinisial L berusia 56 tahun,” jelasnya.
Kompol Aji Suseno menjelaskan, Bahwa tersangka L diamankan ditempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. Zal














