BANJARMASIN, teladankalimantan.com –Kehidupan para gelandangan, pengemis terlebih anak-anak jalanan yang menyambung hidup dengan mengaiz rezeki di kota-kota besar termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan masih menjadi fenomena sehari-hari dan perlu mendapat perhatian.
Sebagaimana pantauan, teladankalimantan.com, kamis malam (6/4), terlihat sepasang kakak – beradik yang mangkal di persimpangan lampu merah di Jl Ahmad Yani kilometer dua, yang sedang mencari rezeki untuk menyambung hidupnya dengan cara mengamen.
Setiap hari mereka mengguluti usaha mengamen, tampak sang kak bermain gitar sembari bernyanyi, sedangkan sang adik memegang tempat plastik sambil meminta-minta kepada para pengendara yang stop saat lampu merah.
Andi, salah seorang warga di Banjarmasin, mengatakan, fenomena ini, memang perlu mendapat perhatian, sementara di sisi lain, pemerintah daerah sendiri melarang adanya pemberian sumbangan.
Seharusnya, peran serta orangtua sangat penting turut mengatasi permasalahan ini, jangan sampai hal ini dikatakan sebagai upaya mengeksploitasi anak. “Kita berharap adanya solusi yang bijak, sehingga ada jalan keluarnya,” katanya kepada teladankalimantan.com, Jumat (7/4).
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2014 melarang segala bentuk aktivitas masyarakat untuk memberikan uang kepada para pengemis di lampu merah dan persimpangan jalan raya.
Melalui Dinas Satpol PP para pemberi sumbangan kepada pengemis dan gelandang di jalan atau perempatan lampu merah, jika ketahuan akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu rupiah.
Meski sudah ada regulasi yang mengatur, namun faktanya masih tetap saja banyak warga di Kota Banjarmasin, yang merasa iba dan kasihan kepada para pengemis dan gelandangan yang berada di perempatan lampu merah tersebut. (fan)














