Teladankalimantan.com- Kisah pilu dialami oleh seorang nenek bernama Asfiyatun. Diketahui, nenek Asfiyatun merupakan seorang penjual gorengan yang di vonis selama lima tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.
Nenek yang berusia 60 tahun itu diduga dijebak oleh anaknya sendiri. Tangisan nenek Asfiyatun pecah saat tahu vonis yang dijatuhkan hakim selama 5 tahun penjara. Meski diduga dijebak, nenek Asfiyatun tetap di vonis bersalah.
Diketahui nenek Asfiyatun menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui nenek Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan. Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan,” Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
“Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” sambungnya.
Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara,” terangnya.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja. Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Kejadian yang menimpa nenek Asfiyatun bermula saat ia menerima kiriman paket dari Lampung yang datang ke rumahnya pada bulan Januari 2023 lalu. Sang pengirim tak memberitahukan isi yang berada di dalam paket tersebut. Rupanya, di dalam paket tersebut berisi narkoba jenis gaja seberat 17 kilogram.
Paket tersebut pesanan putranya bernama Santoso yang kini masih ditahan di Lapas Semarang.
Ia menjadikan rumah yang dihuni oleh ibu kandungnya sebagai tempat pengiriman barang haram yang dipesannya dari Lampung.
Meski berada di dalam lapas, rupanya Santoso masih masih melakukan kontrol jual beli ganja. Santoso pun sempat dihadirkan dalam persidangan ibunya untuk menjadi saksi.
Saat itu, Santoso mengaku tak tahu menahu jika ganja yang dikirimkan tersebut dititipkan kepada ibunya dirumah.
Nahas, dua hari kemudian rumah sang nenek penjual gorengan ini didatangi polisi dan ia pun diangkut oleh petugas hingga diadili di meja hijau. (red)