Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Mengaku Anggota BIN Demi Meraup Keuntungan, Pria Ini Tipu ASN Hingga Ratusan Juta
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Mengaku Anggota BIN Demi Meraup Keuntungan, Pria Ini Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Kamis 21 Desember 2023
Share
 Tertunduk Malu, Pria berinisial GP (37) Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan ini diamankan petugas, Kamis (21/12/23). Foto : Rizal

PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com– Salah seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut, Tris. Korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.

Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (21/12/23).

Kabidhumas menjelaskan, bahwa GS diamankan atas aksi penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, bahwa kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.

Selanjutnya, dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. Zal

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Warga Batola Apresiasi Ibadah Rutin Aqiqah DPC PPP Batola
Berita selanjutnya Hasad yang Dibolehkan oleh Rasulullah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Disbunnak Kalsel Perkuat Fondasi Pengembangan Perkebunan Karet Rakyat Melalui Pengawasan Mutu Benih
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Polres Tanah Laut Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Intan 2026
Uncategorized
Si Jago Merah Amuk Permukiman Padat Panarung Bawah Saat Menjelang Berbuka
Palangka Raya
Dispar Kalsel Konsultasi ke Kemenparekraf/Baparekraf Terkait Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Barito KualaHeadline

Jejak Pahlawan Datu Gusti Aminin di Pulau Sugara, Alalak

Jumat 23 Februari 2024
Headline

Bawaslu Minta Komisioner KPU Diberhentikan Sementara

Jumat 8 September 2023
HeadlineKalimantan Selatan

Kabut Asap Karhutla Selimuti Kota Banjarbaru

Rabu 28 Juni 2023
Headline

Meri Apriansyah: Pelantikan DPD APDESI Kalsel dan Tujuh DPC APDESI se-Kalsel Sejarah Bagi Batola

Rabu 17 April 2024
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password