KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com—Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas berinisial J yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada biaya perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M, dalam release mengatakan, sidang digelar pada Rabu (11/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota Majelis.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat Hukum dan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK tanggal 11 Oktober 2023 atas nama Terdakwa J memutuskan:
Menyatakan Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.
Yang kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa J Untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Untuk Barang Bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000 dirampas untuk negara.
Terdakwa selama persidangan, sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) kali, pertama sebesar Rp100.000.000, dan penitipan kedua sebesar Rp100.000.000.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta penasehat hukum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari kedepan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas pada Senin tanggal 25 September 2023 dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Kemudian menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (red/nas)














