Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Mantan Kadiskominfo Kabupaten Kapuas Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Kalimantan Tengah

Mantan Kadiskominfo Kabupaten Kapuas Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Rabu 11 Oktober 2023
Share
Terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya. (foto: istimewa (Kejari Kuala Kapuas)

KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com—Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas berinisial J yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada biaya perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas TA. 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Amir Giri M, dalam release  mengatakan, sidang  digelar pada Rabu (11/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta beserta Anggota Majelis.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri secara virtual oleh Alfian Fahmi N. Huda kemudian Penasihat Hukum dan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan Nomor : 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.PLK tanggal 11 Oktober 2023 atas nama Terdakwa J memutuskan:

Menyatakan Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dengan kualifikasi yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum.

Yang kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J  dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Menghukum Terdakwa J Untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

Untuk Barang Bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo, untuk barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000 dirampas untuk negara.

Terdakwa selama persidangan, sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan dan dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) kali, pertama sebesar Rp100.000.000, dan penitipan kedua sebesar Rp100.000.000.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta penasehat hukum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 (tujuh) hari kedepan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas pada Senin tanggal 25 September 2023 dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa J dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Kemudian menghukum terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 100.854.200,00 (seratus juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (red/nas)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Doa Warga Tangkiling, Gibran Jadi Calon Pemimpin Bangsa
Berita selanjutnya Gelora Paman Birin di Kawasan Perkantoran Gubernur Segera Rampung
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Si Jago Merah Amuk Permukiman Padat Panarung Bawah Saat Menjelang Berbuka
Palangka Raya
Dispar Kalsel Konsultasi ke Kemenparekraf/Baparekraf Terkait Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Banjarbaru Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlinePalangka Raya

Tragedi Dini Hari, Kebakaran di Permukiman Padat, 16 Rumah dan 3 Barak Hangus Terbakar

Selasa 29 Juli 2025
Kalimantan Tengah

Agus Siswadi: Satu Data Indonesia Percepat Implementasi SPBE

Kamis 19 Oktober 2023
Barito Utara

DPRD Barito Utara Soroti Minimnya Koperasi yang Berjalan

Kamis 27 November 2025
Murung Raya

Pemkab Murung Raya Raih Peringkat Dua Terbaik Strategi Penanggulangan Kemiskinan se-Kalteng

Jumat 21 November 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password