Teladankalimantan.com – Setelah menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni ben Bahat, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Pasangan suami istri tersebut ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, maka kami melakukan penahanan tahap pertama ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis Tanak mengungkapkan, kedua tersangka diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata ujarnya.
Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.
Johanis menambahkan uang miliaran hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei. Istri Ben Brahim diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
“Antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Johanis.
Dalam konferensi pers tersebut, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat tampak dihadirkan. Keduanya mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK. (red)














