Teladankalimantan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka adalah Bambang Suhartono dan Surahman (Ketua Pokmas Trisakti).
Tersangka Bambang Suhartono merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Timur daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan di tahun 2016. Sementara Surahman adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang juga oknum perangkat desa.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme senilai Rp1,3 miliar ini diusut mulai pada 2022.
“Kami lakukan penyidikan sejak tahun 2022, dan kami menetapkan 2 tersangka, 1 orang oknum ketua Pokmas Trisakti, dan 1 orang oknum mantan anggota DPRD Jatim,” kata Nana, Senin (12/6).
Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Bambang Suhartono yakni memfasilitasi dari hulu ke hilir. Sementara Surahman melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen.
“Fakta di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap dia.
Selain menetapkan 2 tersangka, tim penyidik Kejari Gresik juga tengah memeriksa saksi-saksi total sebanyak 4 orang dari Pemerintah Desa Kambingan, termasuk di dalamnya kepengurusan dari Pokmas Trisakti. Lalu, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Tahun 2016.
Selain itu, dua orang dari pihak swasta selaku penyusun rencana anggaran dan biaya (RAB) dan pelaksana pekerjaan gedung sekolah yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Juga 1 orang penyedia barang, dan 11 orang dari Pemprov Jawa Timur mulai Sekretariat Daerah, BPPKAD, Bappeda maupun unsur Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur yang menjabat di Tahun 2016, ketika bantuan ini diberikan.
Kendati belum ditahan, kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Red)














