BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan meringkus pelaku kasus dugaan pembunuhan di Jalan Gubernur Sorbarjo, tepatnya di depan seberang SPBU Inayah, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (23/2) malam.
Pelaku tersebut adalah MA alias B (35), diringkus di rumahnya di Jalan Banyiur Dalam RT 41, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku B diringkus setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap RT (41) hingga berujung tewasnya korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian berawal saat pelaku bersama dengan dua orang temannya menunggu korban di lokasi kejadian.
Saat korban datang sekira pukul 18.30 Wita, ujar dia, korban sempat berbicara dengan ketiga orang tersebut.
“Di tengah perbicangan itu, pelaku B mencabut sajam dan langsung menusuk korban,” papar Kanit Reskrim, Kamis (29/02/2024).
Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami luka di bagian paha sebelah kiri.
Setelah melakukan aksinya itu, terang dia, ketiga pun berpencar kabur dari lokasi kejadian.
“Saat itu pelaku B kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” kata Sudirno.
Selanjutnya, jelas dia, korban dievakuasi ke RSUD Sultan Suriansyah untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun sayangnya, sambung dia, belum lama sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Lebih lanjut, ucap Kanit, menindak lanjuti kejadian tersebut jajaran Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan dengan dibantu Resmob Polda Kalsel dan Ops Jatanras Polresta Bnnjarmasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku bersamaan dengan barang bukti kita amankan di rumahnya pada hari Sabtu (24/02/2025) pagi,” ucap Kanit.
Kemudian, sambung dia, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sudirno mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena mengambil hati masalah utang piutang korban terhadap teman pelaku.
“Sebelum kejadian, korban sempat cekcok dengan teman pelaku karena masalah utang piutang. Pelaku mengambil hati lalu menusuk korban dengan sajam,” ungkap Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Jo 338 sub 351 ayat (3) jo 365 ayat (3) KHUPidana tentang penganiayaan mengilangkan nyawa seseorang.(rzk)














