BANJARMASIN,Teladankalimantan.com-Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan (Kadisperin Kalsel) Abdul Rahim menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permenperin-RI) Nomor: 32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
“Regulasi ini dinilai sangat relevan dalam memperkuat tata kelola industri sawit yang tertib, transparan dan berkelanjutan.” ujar Abdul Rahim, di Banjarmasin, Rabu (11/02/2026).
Menurut dia, kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Di Kalsel, sektor kelapa sawit menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan industri dan perdagangan sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Namun tantangan global dan domestik menuntut pengelolaan yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dijelaskan Abdul Rahim, dinamika pasar internasional serta tuntutan standar keberlanjutan mengharuskan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman sama mengenai klasifikasi dan rantai nilai produk turunan kelapa sawit.
“Oleh karena itu, Permenperin Nomor: 32/2024 menjadi sangat relevan sebagai landasan pengelompokan komoditas kelapa sawit yang jelas, terukur dan adaptif terhadap perkembangan industri,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, peraturan tersebut memberikan kerangka klasifikasi yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir, dengan klasifikasi yang baku pelaku usaha memperoleh kepastian dalam aspek perizinan, pelaporan dan pengembangan usaha.
“Selama ini industri menunggu bahan bakunya, tetapi kita belum sepenuhnya mengetahui hilirnya ke mana. Artinya, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah lainnya. Hilirisasi harus kita dorong agar memberikan nilai tambah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” kata Abdul Rahim.
Pemerintah daerah melalui Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, memiliki acuan seragam dalam melakukan pembinaan dan pengendalian industri, sehingga tercipta iklim usaha kondusif dan berkeadilan.
Dia menegaskan, setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Permenperin Nomor: 32/2024, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi regulasi akan terus dilakukan.
“Yang utama bagi kami adalah meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Kalsel serta memastikan pelaksanaan usaha mereka sesuai dengan peraturan telah ditetapkan, termasuk Permenperin Nomor: 32/2024,” tandasnya.
Kalsel, papar dia, juga berkomitmen mengawal implementasi regulasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas aparatur serta optimalisasi sistem informasi industri daerah.
“Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan industri di Kalsel menekankan hilirisasi, peningkatan nilai tambah dan keberlanjutan,” tambahnya.
Implementasi Permenperin Nomor: 32/2024, harap dia, terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), sehingga industri kelapa sawit dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kalsel.
“Kita harus memperkuat kolaborasi antara dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan serta instansi lainnya. Mudah-mudahan kolaborasi ini mampu meningkatkan fiskal daerah dan mendorong industri kelapa sawit yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan,” demikian pungkas Abdul Rahim.(red/MC Kalsel/scw)

























