PELAIHARI, teladankalimantancom-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) tahap II dari penyidik Kejari Tanah Laut terkait perkara tindak pidana korupsi atas dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Program Bantuan Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, tahun anggaran 2019 sampai 2020.
“Atas adanya kejadian tersebut Kerugian Keuangan Negara ditimbulkan sebesar Rp267.056.800 dengan tersangka berinisial EW,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Munandar melalui Kasi Intelejen, Andi Mochamad Fachry dalam siaran pers, Jum’at (28/02/2025).
Menurut dia, peran tersangka EW selaku Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan
Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dengan sengaja memberikan bantuan meloloskan dokumen
SPJ diduga fiktif.
Sehingga, jelas Munandar, akibat dari perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” terang Kajari Tanah Laut.
Setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, ungkap Munandar, dilakukan penahanan terhadap tersangka EW di Rutan Kelas IIB Pelaihari selama 20 hari, dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan tanggal 18 Maret
2025.(red/ril)














