PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Peredaran Narkoba masih marak terjadi di Kota Palangka Raya. Satu per satu tersangka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, terus ditangkap oleh pihak berwajib.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus seorang berinisial AR alias Lia (40), yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan, kami menemukan 23 paket sabu seberat 51,23 gram, dan 4 butir ekstasi dengan berat 2,15 gram,” paparnya, Jum’at 21 Februari 2025.
Dirinya ditangkap di kediamannya di Jalan Darmosugondo No.33, Komplek Palangkasari, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. Zal














