Teladankalimantan.com- Dua pria di Kabupaten Lumajang, diciduk polisi lantaran mengaku sebagai penyidik Komisi Pengawasan Korupsi (KPK). Dua penyidik KPK gadungan ini juga memeras seorang Kepala Desa (Kades).
Peristiwa bermula ketika Subaeri, Kepala Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang didatangi oleh MS dan S yang mengaku sebagai anggota KPK dari wilayah kantor cabang Probolinggo.
Kedua penyidik gadungan ini juga melengkapi diri dengan atribut lengkap layaknya penyidik, termasuk kartu identitas dan lencana dari KPK.
Keduanya datang ke Balai Desa Jambe Kumbu pada Rabu (21/6/2023) dengan dalih ingin memeriksa kades. Pelaku menuding pihak Desa telah melakukan korupsi dana hibah bantuan ternak senilai ratusan juta.
Setelah dijelaskan beberapa kali oleh pihak Desa dan tuduhan tersebut tidak terbukti, pelaku tetap ngotot dengan tuduhannya tersebut. Karena merasa janggal, Kades melaporkan kedatangan 2 penyidik gadungan itu ke pihak kepolisian.
“Dari kemarin-kemarin dia (tersangka) somasi saya 2 kali. Katanya saya telah menggelapkan dana hibah dari Dinas Pertanian untuk ternak sapi 13 ekor dan kambing 62 ekor, dia vonis saya salah katanya. Ngakunya dari KPK (Komisi Pengawasan Korupsi), tapi saya merasa ada kecurigaan dan laporlah ke Polres karena ada unsur pemerasan,” jelas Subaeri pada Jum’at (23/6).
Bahkan, kedua pelaku juga memeras Kades dengan meminta uang sebesar Rp56 juta sebagai uang damai. “Dia minta uang Rp56 juta untuk damai dengan alibi diselesaikan secara persaudaraan,” ujar Subaeri.
Namun, mengetahui ada kejanggalan dari 2 oknum penyidik gadungan ini. Subaeri kemudian memancing lewat bernegosiasi dengan membicarakan uang damai hingga akhirnya disepakati di angka Rp6 juta.
Setelah diberi uang, kedua pelaku langsung keluar untuk meninggalkan Balai Desa. Namun, saat hendak keluar kedua pelaku langung diciduk anggota Polsek Pasrujambe.
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Iwandi Sastra mengatakan modus kedua oknum penyidik KPK gadungan ini yakni ingin melaporkan korban dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki dan dilakukan pengembangan oleh Polres Lumajang.
“Hari ini 2 pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang diproses untuk dilanjutkan berkasnya ke kejaksaan. Dia (tersangka) ini memeras korban dengan modus ingin melaporkan korban dengan dugaan tindak pidana korupsi,” terang Komang.
Sementara itu, kedua pelaku kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Saat ini, latar belakang mereka masih kita dalami. Tersangka diancam jeratan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutupnya. (red)





































