MARABAHAN,Teladankalimantan.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ksbupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 dan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor: 01/ 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/01/2026).
Bupati Batola H Bahrul Ilmi dalam sambutannya mengatakan, Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab) Batola untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Batola,” ujar H Bahrul Ilmi.
Bupati mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Batola atas peran aktif dalam proses pembahasan Raperda.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam semua tahapan proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Dia juga menekankan, penetapan Raperda RTRW Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Karena dokumen perencanaan tata ruang tersebut, harap dia, menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(red)














