JAKARTA, teladankalimantan.com- Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA dianggap berisiko dan menganggu tahapan Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).“Ini akan mengganggu tahapan Pemilu,” kata Doli.
Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA ini akan berdampak pada jadwal tahapa Pemilu.Bahkan, kata Doli, putusan ini memungkinkan terjadi penundaan Pemilu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU agar Partai PRIMA bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut yang dilakukan terhadap putusan Bawaslu RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, KPU telah membuat Surat Keputusan Nomor 2012 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi sebagai upaya tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai PRIMA.
“Kebijakan KPU di dalam kesepahaman untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3).
Dalam surat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan Berita Acara (BA) tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. “Sebelum perbaikan paling lama 5X24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” katanya.
Akses Sipol telah dibuka oleh KPU ada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB hingga batas akhir penyampaian pada Selasa, 28 Maret 2024 pukul 18.30 WIB.
“PRIMA dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS,” tandasnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu juga memberikan saksi administrasi dan memerintahkan KPU RI untuk memnberikan kesempatan untuk Partai PRIMA melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai PRIMA.
Ketua Majelis Sidang juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA.
Bawaslu RI memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Sebagaimana diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Partai PRIMA Mangapul Silalahi di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta. (red)













