Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

DPR Sebut Putusan Bawaslu Menangkan PRIMA Berujung Penundaan Pemilu

Selasa 28 Maret 2023
Share

JAKARTA, teladankalimantan.com- Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai PRIMA dianggap berisiko dan menganggu tahapan Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).“Ini akan mengganggu tahapan Pemilu,” kata Doli.

Politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa putusan Bawaslu yang memenangkan Partai PRIMA ini akan berdampak pada jadwal tahapa Pemilu.Bahkan, kata Doli, putusan ini memungkinkan terjadi penundaan Pemilu

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai PRIMA terhadap KPU RI. Oleh karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU agar Partai PRIMA bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut yang dilakukan terhadap putusan Bawaslu RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, KPU telah membuat Surat Keputusan Nomor 2012 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pernyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi sebagai upaya tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai PRIMA.

“Kebijakan KPU di dalam kesepahaman untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (27/3).

Dalam surat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan Berita Acara (BA) tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. “Sebelum perbaikan paling lama 5X24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” katanya.

Akses Sipol telah dibuka oleh KPU ada Jumat, 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB hingga batas akhir penyampaian pada Selasa, 28 Maret 2024 pukul 18.30 WIB.

“PRIMA dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS,” tandasnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Bawaslu juga memberikan saksi administrasi dan memerintahkan KPU RI untuk memnberikan kesempatan untuk Partai PRIMA melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebagaimana Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai PRIMA.

Ketua Majelis Sidang juga memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA.

Bawaslu RI memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Sebagaimana diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Partai PRIMA Mangapul Silalahi di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Petani Tanah Bumbu Masuki Masa Panen Padi
Berita selanjutnya KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri sebagai Tersangka Korupsi
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pemprov Kalsel Lantik 116 Pejabat Fungsional dan Serahkan SK CPNS STTD 2025
Banjarbaru Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pelajar Kapuas Ditantang Buat Film Budaya
Kapuas

Berita Menarik Lainnya

Politik

Wacana Koalisi Besar Pilpres, Prabowo: Ada Frekuensi yang Sama

Minggu 2 April 2023
HeadlineLegislatif

Kompak Edarkan Ekstasi, Sepasang Kekasih Ditangkap

Minggu 26 Januari 2025
HeadlineKalimantan Selatan

Pencanangan Tanam Padi 1.000 Hektare per kabupaten/kota Se-Kalsel

Sabtu 12 Agustus 2023
HeadlineNasional

Kongres PWI di Jabar Bakal Dibuka Jokowi

Jumat 22 September 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password