Jakarta, teladankalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Melansir dari detikcom, kedua tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni..
“Yang (kasus) Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya,” ujar sumber detikcom, Selasa (28/3/2023).
Adanya penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kalimantan Tengah ini juga diakui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Ali.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” kata Ali. (red)





































