KUALA KAPUAS, teladankalimantan.com–Tidak bisa mempertanggungjawabkan Ratusan juta Rupiah Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 yang di duga telah di tilap untuk kepentingan pribadi, mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Markarius Ramba M Mahin warga RT.03 Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan Polisi Senin 30/10/2023.
Pria berusia 51 tahun itu menambah catatan Kepala Desa atau mantan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kapuas yang tersandung hukum karena dugaan tindak pidana korupsi atas DD atau ADD.
Realese yang diterima media ini menerangkan bahwa terduga diamankan setelah giat Unit Iidik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan Penahanan karena disamgkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019.
Mantan Kades Sei Kayu itu disangkakan telah melakukan tindak korupsi dengan cara mengelola sendiri dengan tidak melibatkan aparat desa, bahkan Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri olehnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang pada akhirnya tidak bisa ia pertanggungjawabkan sebesar sekitar Rp. 385 jt.
Parahnya lagi, dalam pelaksanaan kegiatanya tersebut justru tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes, selain itu dirinya juga merekayasa pertanggungjawaban penggunaan dana, berdasarkan pengakuannya dana tersebut telah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan sekaligus penahanan kepada mantan Kades Sei Kayu tersebut. “Guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku di sel tahanan Mapolres Kapuas. “Terang Iyudi.
Masih di terangkan oleh Kasat Reskrim itu, akiibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi. (nas)














