PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
FY (37) beralamat di Jalan Temanggung Kenyapi II, Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah, harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi sel tahanan.
Diketahui FY (37) merupakan pelaku pencurian tas berisikan sebuah Handphone dan uang yang berada di Jok sepeda motor
Dari keteranganya tersangka, awalnya iya pergi dari rumahnya menggunakan sebuah sepeda motornya untuk mencari ketenangan lantaran saat itu tersangka perlu uang untuk biaya istirnya melahirkan.
Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Km 5, tepatnya di GOR Indoor Palangka Raya lalu Tersangka FY berhenti untuk bersantai dsana.
Tidak berapa lama kedua korban wanita datang langsung memarkirkan kendaraan bermotornya dihalaman yang tak jauh dari tersangka.
Kemudian tersangka melihat korban telah memasukkan barang bawaannya ke dalam jok kendaraannya lalu korban meninggalkan sepeda motornya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa saat itu juga munculah niat tersangka melakukan aksi pencurian tersebut.
“Lalu tersangka berpikir untuk mencuri barang bawaannya milik wanita tersebut yang terjadi Senin (9/9) sekira pukul 16.00 WIB,” ucap Kompol Ronny M Nababan saat menggelar pres rilis di Kantor Jatanras, Selasa (17/9/2024).
Selaku tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak tertutup rapat dan mengambil barang berharga milik korban.
Selanjutnya tersangka kabur ke arah hutan yang berdekatan dengan stadion lalu membongkar isi tas tersebut dan mendapati Handphone beserta uang tunai Rp.300.000, dari dalam tas milik korban.
Dikatakannya, Akibat kejadian tersebut korban yang berinisial ESS (21) langsung melaporkannya kepihak kepolisian Polresta Palangka Raya.
“Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 23.55 WIB,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya tengah terhimpit masalah perekonomian dan sang istrinya yang sebentar lagi melahirkan, sehingga membuat dia nekat mencuri.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa Handphone merk iPhone 7, dan Handphone 1 Realme milik korban beserta 1 unit sepeda motor Fino warna hitam milik tersangka diamankan.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. Zal

























