PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com–
Niatnya RJ berusia 26 tahun mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok tak membuahkan hasil. Berkat kejelian polisi, RJ akhirnya ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan, penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut.
“Benar saja, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan RJ yang berada di Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, berhasil diringkus dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kompol Aji Suseno, Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Atas perbuatannya, RJ harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 114 (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Zal














