KUALA KAPUAS – Sebuah perselisihan di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, berujung pada aksi pembacokan yang melukai Sarimpi J (47). Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. Pelaku berinisial S (45) berhasil diamankan Polsek Kapuas Tengah tak lama setelah laporan diterima.
Berdasarkan kronologi, pelaku yang baru pulang dari sebuah acara berhenti di depan rumah korban sambil menggeber sepeda motornya. Tindakan itu membuat Herlianto keluar rumah untuk melihat, namun pelaku justru melempar kerikil ke arah rumah dan memicu cekcok. Pelaku kemudian pulang mengambil sebilah parang.
Saat Sarimpi mendatangi pelaku untuk menanyakan persoalan, pelaku langsung menyerang dan membacok beberapa bagian tubuh korban, mulai dari kepala, lengan kiri, bahu hingga jari kelingking. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Pujon.
Tidak terima atas penganiayaan terhadap orang tuanya, Gustina (31) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (7/12/2025) pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, menyampaikan bahwa pelaku kini diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (nas)





















