MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Kuala (Bawaslu Batola) membuka Posko Kawal Hak Pilih 2024 terhadap dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Batola, Noorhalikin SPd mengatakan, syarat menjadi pemilih telah berusia 17 tahun pada tanggal 27 Nopember 2024 atau sudah atau pernah menikah.
“Laporkan apabila telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar sebagai pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih,” ujar Noorhalikin SPd,di Marabahan, Senin (01/07/2024).
Selain itu, sebut dia, bisa juga dilaporkan bila ada yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dan terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
“Begitu juga terhadap warga pindah domisili baru masuk tapi tidak masuk coklit bisa lapor ke sini,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, Posko Kawal Hak Pilih 2024 tersebut berdiri hingga sampai ke kecamatan dengan sistem pelaporan secara online.
“Pengawas desa kita setiap minggu berapa sudah di pencocokan dan penelitian (coklit) dengan beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal dunia. Apakah meninggal dunia itu masih masuk,” terangnya.
Kemudian, papar dia, pada saat Pantarlih dan PPS bergerak di lapangan melaksanakan coklit pengawas kelurahan desa (PKD) juga ikut bersama-sama mendampingi.
Dia berharap, kegiatan coklis di seluruh wilayah Kabupaten Batola berjalan lancar dan Pilkada 2024 aman dan damai.(red)















