Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Bawaslu Akan Telusuri Parpol yang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Nasional

Bawaslu Akan Telusuri Parpol yang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

Selasa 11 Juli 2023
Share
Puadi

JAKARTA, teladankalimantan.com– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik peserta Pemilu 2024 padahal belum masa kampanye.

“Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan,” jelasnya Senin (10/7/2023) sebagaimana yang dilansir kompas.

Puadi mengeklaim, pihaknya tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan mereka.

Puadi juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengantisipasi fenomena ini dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.

Analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.

Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDI-P Rp 23,8 juta. Padahal, partai-partai ini sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 14 Desember 2022 alias 7 bulan yang lalu, alias sudah dapat menjadi subjek hukum atas pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi mengeklaim pihaknya akan bergerak, karena partai-partai politik itu sebelumnya sudah diperingatkan. “Iya, makanya nanti kita upayakan, karena sanksi kan macam-macam,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye di luar jadwal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dengan sanksi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Massa Datangi DPR
Berita selanjutnya Emas 180 Gram yang Dipamerkan Jemaah Haji Makassar Hanya Imitasi!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pemprov Kalsel Lantik 116 Pejabat Fungsional dan Serahkan SK CPNS STTD 2025
Banjarbaru Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Pelajar Kapuas Ditantang Buat Film Budaya
Kapuas

Berita Menarik Lainnya

Politik

Debat Cawapres, Jubir TPN: Pak Mahfud Bicara dengan Bahasa Rakyat

Sabtu 23 Desember 2023
HeadlinePolitik

Ini Daftar Kepala Daerah Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Rabu 23 Agustus 2023
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Nasional

Perbaiki Citra, Mentan Amran Sulaiman Minta KPK Ngantor di Kementan

Sabtu 28 Oktober 2023
Barito KualaEkonomi dan BisnisHeadlineKalimantan SelatanNasionalPeristiwa

Bupati Ucapkan Terimakasih Dipilihnya Kabupaten Batola Sebagai Lokasi Panen bersama Presiden Prabowo Subianto

Senin 7 April 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password